Kandungan surah al maidah ayat 90,91&32


Makna Surah al-Maidah Ayat 90,91,& 32 Tentang Menghindari minum minuman keras,berjudi,& pertengkaran 



a. Al-Maidah ayat 90 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Maidah : 90) 

b. Al-Maidah ayat 91 Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S. Al-Maidah : 91) 

c.Al-MAidah ayat 32  artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.  

B. Penjelasan Kosa Kata 

a. QS. Al-Maidah ayat 90 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer) individualized organization الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang makna khamr, Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi'I dan Imam Hambali berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar ordinary oleh seseorang yang typical lalu memabukkan baik itu dari perasan anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
 Individualized organization وَالْمَيْسِرُ (berjudi) atau taruhan. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari customized organization ( يسر ) yusr yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah, kehilangan harta dengan mudah. Individualized organization ini juga berarti pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjdi dengan unta untuk kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang mereka raih. Penulis tafsir Al Kasysyaf mengatakan "termasuk kelompok maisir adalah segala bentuk perjudian, seperti dadu, catur dan lainnya." Penulis tafsir Ruhul Ma'ani berkata: "termasuk jenis maisir adalah segala macam perjudian, seperti dadu, catur dan lain sebagainya." Mengenai catur Imam Syafi'i berkata: "apabila catur itu dilakukan tanpa ada taruhan, tanpa omongan yang jorok dan tanpa melalaikan shalat, makatidaklah haram dan tidak termasuk maisir. "Dari segi hukum, maysir/judi adalah segala macam aktifitas yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.
 وَالْأَنْصَابُ (berkorban untuk berhala) patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya (mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya. وَالْأَزْلَامُ (mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah. رِجْسٌ (perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ (termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ رِجْسٌ menunjukkan bahwa meminum khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor) yang termasuk perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
 فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه ) fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan. Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. Menurut Thahir Ibn 'Asyur menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhi dari segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar kamu mendapat keberuntungan).
 

b. QS. Al-Maidah ayat 91 أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ (sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi).
 عَنْ ذِكْرِاللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ وَبَصُدَّكُمْ (dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat) yang dimaksud dengan menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang disampaikan oleh Rasul SAW. berupa al-Qur'an dan Sunnah, atau melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantarkan kepada melupakan sisi 'ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan shalat.
 فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ (maka apakah kamu akan berhenti ?) merupakan pernyataan yang bermakna perintah, yang dicelanya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum khamr.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. 


c. QS. Al-Maidah ayat 32: 1) larangan membunuh manusia tanpa sebab yang dapat dibolehkannya dibunuh, manusia boleh dibunuh dengan sebab qishosh (pembunuh boleh dibunuh) 2) membunuh 1 orang tanpa sebab sama seperti membunuh banyak orang, karena sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling keterkaitan. 3) membunuh 1 orang pembunuh karena hukum qhishos berarti menyelamatkan banyak kehidupan 4) orang yang pekerjaannya menyelamatkan jiwa manusia, seperti dokter harus memahami tugas sucinya, karena menyelamatkan 1 jiwa berarti menyelamatkan jiwa" yang lain juga.


Komentar