Makna
Surah al-Maidah Ayat 90,91,& 32 Tentang Menghindari minum minuman
keras,berjudi,& pertengkaran
a. Al-Maidah ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan." (Q.S. Al-Maidah : 90)
b. Al-Maidah ayat 91 Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S. Al-Maidah : 91)
c.Al-MAidah ayat 32 artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi
Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
B. Penjelasan Kosa Kata
a. QS. Al-Maidah ayat 90 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ (Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamer) individualized
organization الْخَمْرُ adalah minuman yang dapat
memabukkan yang dapat menutupi akal sehat. Para ulama berbeda pendapat tentang
makna khamr, Abu Hanifa membatasinya pada air anggur yang diolah dengan
memasaknya sampai mendidih dan mengeluarkan busa, kemudian dibiarkan higga
menjernih. Yang ini, hukumnya haram untuk diteguk sedikit atau banyak,
memabukkan atau tidak. Adapun selainnya, seperti perasan aneka buah-buahan yang
berpotensi memabukkan atau mengandung alkohol yang berpotensi memabukkan, maka
ia dalam pandangan Abu Hanifah, tidak dinamai khamr. Pendapat ini ditolak oleh
ulama-ulama mazhab lainnya yakni Imam Malik, Imam Syafi'I dan Imam Hambali
berpendapat bahwa apapun yang apabila diminum atau digunakan dalam kadar
ordinary oleh seseorang yang typical lalu memabukkan baik itu dari perasan
anggur, kurma, gandum ataupun dari bahan lainnya, maka ia adalah khamr.
Individualized organization وَالْمَيْسِرُ
(berjudi) atau taruhan. Kata ( ميسر ) maysir terambil dari
customized organization ( يسر ) yusr yang berarti
mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah,
kehilangan harta dengan mudah. Individualized organization ini juga berarti
pemotongan dan pembagian. Dahulu masyarakat Jahiliah berjdi dengan unta untuk
kemudian mereka potong dan mereka bagi-bagikan dagingnya sesuai kemenangan yang
mereka raih. Penulis tafsir Al Kasysyaf mengatakan "termasuk kelompok
maisir adalah segala bentuk perjudian, seperti dadu, catur dan lainnya."
Penulis tafsir Ruhul Ma'ani berkata: "termasuk jenis maisir adalah segala
macam perjudian, seperti dadu, catur dan lain sebagainya." Mengenai catur
Imam Syafi'i berkata: "apabila catur itu dilakukan tanpa ada taruhan,
tanpa omongan yang jorok dan tanpa melalaikan shalat, makatidaklah haram dan
tidak termasuk maisir. "Dari segi hukum, maysir/judi adalah segala macam
aktifitas yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu
pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan.
وَالْأَنْصَابُ (berkorban untuk berhala)
patung-patung sesembahan. Maksud berkorban disini yaitu menyembahnya
(mengagungkannya) atau melakukan penyembelihan atas namanya. وَالْأَزْلَامُ
(mengundi nasib dengan anak panah) permainan undian dengan anak panah. رِجْسٌ
(perbuatan keji) menjijikkan lagi kotor. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
(termasuk perbuatan setan) maksudnya perbuatan yang dihiasi oleh setan. مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ رِجْسٌ
menunjukkan bahwa meminum khamr, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji (menjijikkan dan kotor) yang termasuk
perbuatan setan (dihiasi oleh setan).
فَاجْتَنِبُوهُ (maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu) yakni kekejian yang terkandung di dalam
perbuatan-perbuatan itu, jangan sampai kamu melakukannya. ( فاجتنبوه )
fajtanibuhu, mengandung kewajiban menjauhinya dari segala aspek pemanfaatan.
Bukan saja tidak boleh diminum, tetapi juga tidak boleh dijual dan tidak boleh
dijadikan obat. Demikian pendapat al-Qurthubi. Menurut Thahir Ibn 'Asyur
menjauhi hal-hal di atas adalah dalam konteks keburukan yang dikandung sesuai
dengan sifat masing-masing larangan itu. Menjauhi khamr adalah menjauhi dari
segi meminumnya. Menjauhi perjudian adalah dari segi taruhannya. Menjauhi
berhala dari segi penyembelihan atas namanya. Menjauhi panah-panah dari segi
menggunakannya sebagai alat pilihan dalam menentukan nasib. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (agar
kamu mendapat keberuntungan).
b. QS. Al-Maidah ayat 91 أِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغَضَاءَ فِيْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
(sesungghnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
diantara kamu lantaran-meminum-khamr dan berjudi).
عَنْ ذِكْرِاللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ وَبَصُدَّكُمْ (dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat) yang dimaksud dengan
menghalangi kamu dari mengingat Allah disamping dapat berarti melupakan zikir
dengan hati dan lidah, juga dapat berarti melupakan zikir atau peringatan yang
disampaikan oleh Rasul SAW. berupa al-Qur'an dan Sunnah, atau melupakan zikir
dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, dan ini mengantarkan
kepada melupakan sisi 'ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya dan terutama adalah melaksanakan
shalat.
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُوْنَ (maka
apakah kamu akan berhenti ?) merupakan pernyataan yang bermakna perintah, yang
dicelanya terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat muslim yang
ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum khamr.
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi
Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada
mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas
dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
c. QS. Al-Maidah ayat 32: 1) larangan membunuh manusia tanpa sebab yang dapat
dibolehkannya dibunuh, manusia boleh dibunuh dengan sebab qishosh (pembunuh boleh
dibunuh) 2) membunuh 1 orang tanpa sebab sama seperti membunuh banyak
orang, karena sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling
keterkaitan. 3) membunuh 1 orang pembunuh karena hukum qhishos berarti
menyelamatkan banyak kehidupan 4) orang yang pekerjaannya menyelamatkan jiwa manusia,
seperti dokter harus memahami tugas sucinya, karena menyelamatkan 1 jiwa
berarti menyelamatkan jiwa" yang lain juga.
Komentar
Posting Komentar